18 Agustus, 1930, 4 orang pemuda bercita-cita membebaskan bangsanya berbaris menghadap pengambil gambar —di belakang mereka dan orang yang menjadi pembela—sebelum memasuki ruang sidang Landraad Bandung. Tetapi demikian, salah satu dari ‘terdakwa’ itu, seperti tidak membutuhkan pengacaranya untuk pembelaan yang kemudian menggetarkan dunia—dan menjadi landasan teoretis bagi teori perjungan Marhaenisme. Pidato pembelaan yang dikenal dengan istilah Indonesia Menggugat itu, memaparkan kondisi-situasi dalam kenyataan susunan masyarakat Hindia Belanda (terkhususnya, di wilayah okupasi-ekonomi utamanya, Jawa dan Sumatera). Paparannya bukan suatu penyampaian sentimentil; bukan pula sekadar penyampaian hal-hal yang dapat disebut “menyengsarakan rakyat.” Pemaparan Sukarno, sembilan puluh lima tahun lalu—kurang lima tahun masuk peringatan seabadnya, menjabarkan suatu penelitian mendalam (dengan pendekatan historis-materialisnya) tentang bagaimana dinamika penjajahan Hindia Belanda, imperialisme gaya baru yang disokongnya, dan kondisi/kenyataan rakyat yang menjadikan sembilan puluh lima persennya selayak-sebaris sebagai Marhaen.
Konstruksi teoretis Sukarno, dalam Indonesia Menggugat, merupakan perluasan ilmu pengetahuan tentang sifat/watak imperialisme dan peranannya di tanah jajahan seperti Hindia Belanda. Kecenderungan monopolistis dari sentralisasi modal internasional itu mengerahkan instrumen pemerintah jajahan dalam memastikan kemulusan kelangsungan sirkuit kapital dengan ongkos yang serendah-rendahnya. Dalam kaitan hal ini, terutama sekali berpijak pada kontrol/penguasaan atas tanah/sumber-sumber agraria secara besar-besaran. Oleh karenanya, apa yang kita temukan, untuk dapat dipergunakan oleh rakyat Marhaen sendiri? Hanyalah sisa-sisa yang sekadar cukup untuk menghidupi diri-dan-keluarga hari-demi-hari. Kemelaratan inilah yang lantaran kemudian Bung Karno sebut sebagai dalang dari mengapa kaum Marhaen “suka bekerja”: Masyarakat melarat, yang serba tidak punya kendali atas 'tanah' mereka sendiri dan dengan basis relasi-upahan dengan upah-murah, hanya akan melahirkan orang-orang yang—terpaksa—begitu menyukai kerja; menyukai dalam hal ini dimaksudkan untuk menandakan situasi-situasi di mana banyak orang begitu mudah menerima eksploitasi tenaga kerjanya (dengan upah-murah itu) karena tanpanya tidak dapat membiayai kehidupan sehari-hari.
* * *
Jika pembaca memperhatikan dengan seksama isi dari Indonesia Menggugat, tidak lain kenyataan utama yang ingin disampaikan Sukarno adalah: ketimpangan penguasaan lahan yang begitu lebar (seperti dikatakan di atas tadi, 95% terjauhkan dari kontrol/kuasa atas tanah/sumber-sumber agraria). Esensi ini dapat ditemukan setelah menelisik bagaimana cara kerja “Empat Shakti” Imperialisme-baru Belanda yang dibicarakannya. Dan, esensi inilah yang lantaran menjadi pondasi paling mendasar (alas) bagi tesis tentang 'Marhaen'. Ini berarti bahwa, demi kemudian Marhaenisme dapat secara valid dikatakan “masih relevan” hari ini, memerlukan suatu prakondisi pasti. Yakni, pembacaan kembali atas kondisi; di mana, darinya, penemuan apakah esensi demikian memang “masih hidup” kini menentukan jawaban pada: “apakah masih ada kaum Marhaen?” — uraian pembuktian untuk jawaban ini akan tersusun tidak dalam tulisan ini, melainkan pada tulisan mendatang; di sini, hal itu akan langsung diasumsikan benar adanya.
Marx menggagas relasi-sosial Proletarian sebagai kedudukan kelompok sosial yang didominasi dalam masyarakat dengan kecenderungan utamanya borjuisme. Orang sering, secara sederhana, mengandaikan bahwa perbedaan Sukarno dengan Marx adalah: “Sukarno berbeda dari Marx karena ia tidak 'melihat' Proletar, melainkan ia menemukan Marhaen. Dan, dengan Marhaen berarti ia tidak melihat soal pertentangan kelas.” Kekeliruan penafsiran seperti ini, sederhananya, adalah kekeliruan memahami esensi dari Perjuangan kelas itu sendiri. Di kala corak produksi kapitalis telah mendominasi ranah produktif secara global (sejak pertengahan abad kesembilan belas lalu), pertentangan kapital dan tenaga-kerja telah mengemuka sebagai yang utama; di mana pun.
Akan tetapi, ini tidak dengan sendirinya berkembang sebanding. Dalam perkembangannya, ketidakmerataan terjadi. Dan, di satu tempat dan lain tempat, pertentangan kapital vs tenaga-kerja ini mengemuka dalam wujud-wujudnya yang berbeda-beda. Ini kemudian, mengapa, kita mengatakan sirkuit kapital telah berlangsung sejak lama di Indonesia (sejak tanah-jajahan Hindia Belanda memasuki fase barunya menuju permulaan abad kedua puluh). Kendati begitu, relasi utamanya bukan bentuk klasik “borjuis vs. proletar.” Dengan Marhaen, Sukarno, oleh karenanya, tidak sekadar sedang melontarkan satu kategori retoris belaka. Dan, lagi-lagi, pembacaan teliti terhadap Indonesia Menggugat dapat menunjukkan hal ini. Marhaen adalah kategori “kelas tertindas”-nya daripada kemenjadian sirkuit kapital di Hindia Belanda lalu. Marhaen bukanlah sekadar instrumen retoris untuk “menyatukan”, secara universal, rakyat Indonesia demi membentuk suatu “negara-bangsa” belaka.
Padahal, ketika setelah tiga tahun mendekam dari penjara-ke-penjara, dari pembuangan-ke-pembuangan, Sukarno sebenarnya telah menegaskan kedudukan Marhaenisme dalam pembakuan yang tertuang dalam 9 Tesis Partindo; melalui partai barunya, Partai Indonesia (Partindo). Lepasnya sebagai tahanan, dan keberpihakannya pada Partindo merupakan penanda yang secara langsung menunjukkan dimana posisinya terkait penafsiran tentang Marhaen itu sendiri. Seperti halnya ditegaskan dalam tulisan Marhaen dan Proletar, pada 1933:
“Sembilan kalimat dari putusan ini sebenarnya sudah cukup terang menerangkan apa artinya Marhaen dan Marhaenisme. Memang perkataan-perkataannya disengaja perkataan-perkataan yang popular, sehingga siapa sahaja yang membacanya dengan segera mengerti apa maksud-maksudnya.”
Tulisan ini pula adalah satu dokumen penting yang juga secara terang menegaskan posisi anti-kapitalis dari konsepsi Marhaenisme. Dan, dalam kaitan ini, unsur kekuatan Marhaen yang berasal dari apa yang dalam pandangan klasik Marxisme disebut Proletar, atau sesungguhnya merujuk pada kelas pekerja industrial, adalah bagian terpenting, terdepan, dari perjuangan Marhaen sendiri. Bung Karno mengatakan demikian dalam kaitan ini:
“. . . bahwa di dalam perjoangan bersama daripada kaum proletar dan kaum tani dan kaum melarat lain-lain itu, kaum proletarlah mengambil bagian yang besar sekali: Marhaen seumumnya sama berjoang, Marhaen seumumnya sama merebut hidup, Marhaen seumumnya sama berikhtiar mendatangkan masyarakat yang menyelamatkan Marhaen-seumumnya pula —namun kaum proletar yang mengambil bagian yang besar sekali. [ . . . ] Mereka lebih “selaras zaman”, mereka lebih “nyata fikirannya”, mereka lebih “konkret”, dan ... mereka lebih besar harga-perlawanannya, lebih besar gevechtswaarde-nya dari kaum yang lain-lain. [ . . . ] [K]aum proletar sebagai kelas adalah hasil-langsung daripada kapitalisme dan imperialisme. Mereka [ . . . ] kenal akan cara-produksi kapitalisme, kenal akan segala kemoderenannya abad keduapuluh. [ . . . ] Mereka ada pula lebih langsung menggenggam mati-hidupnya kapitalisme dalam mereka punya tangan, lebih direct mempunyai gevechtswaarde anti-kapitalisme. [ . . . ] Oleh karena itu, adalah rasionil jika mereka yang di dalam perjoangan anti-kapitalisme dan imperialisme itu berjalan di muka, jika mereka menjadi pandu, jika mereka yang menjadi “voorlooper”,—jika mereka yang menjadi “pelopor”. [ . . . ] Ya, ... benar kapitalisme di sini adalah 75% industri-kapitalisme pertanian, benar mati-hidupnya kapitalisme di sini itu buat sebagian besar ada di dalam genggamannya kaum tani, tetapi hal ini tidak merobah kebenaran pendirian, bahwa kaum buruhlah yang harus menjadi “pembawa panji-panji”. [ . . . ] tentara kita adalah benar tentaranya Marhaen, tentaranya kelas Marhaen, tentara yang banyak mengambil tenaganya kaum tani, tetapi barisan pelopor kita adalah barisannya kaum buruh, barisannya kaum proletar. Oleh karena itu, pergerakan kaum Marhaen tidak akan menang, jika tidak sebagai bagian daripada pergerakan Marhaen itu diadakan barisan “buruh dan sekerja” yang kokoh dan berani.”
Oleh karenanya, keliru sama sekali upaya-upaya penceraian konteks “perjuangan kelas” dari konsepsi Marhaenisme; keliru sama sekali upaya-upaya yang hendak mereduksi konstruksi pemikiran Sukarno sebelum kemerdekaan itu hendak hanya berbicara sampai sejauh mencapai kemerdekaan “negara-bangsa” belaka (dan, dengan begitu, diasumsikan proses berikutnya mengabaikan sama sekali kontradiksi-kelas dalam susunan pasca-kemerdekaan). Justru karena Sukarno memahami bahwa kenyataan yang ada sebelum Indonesia bisa merdeka adalah terdiri dari terutama sekali kekuatan luar biasa mayoritas rakyat, kaum Marhaen, kaum sembilan puluh lima persen itu katanya, maka yang ada setelah Indonesia baru merdeka pun adalah kekuatannya Marhaen. Perjuangan untuk pengakuan kedaulata Republik Indonesia cuman sekadar penanda bagi kelanjutan satu perjuangan berwatak anti-kapitalisme dan imperialisme. Yang didalam perjuangan itu, dorongan kepentingan-kepentingan ekonomi Marhaen mengikuti keutamaan kepentingan kelas buruh (dalam maksud seperti yang digagas Marx: untuk menumbangkan ‘stelsel kapitalisme’ hingga ke akar-akarnya). Ini mengemukakan proses revolusi fisik dalam mendapati pengakuan kedaulatan bukan titik akhir dari perjuangan Marhaenisme itu sendiri — pada perkembangannya, Sukarno menggagas dengan menggunakan kategori-kategori baru (tetapi dalam esensinya masih sama seperti yang digagasnya semasa “zaman kebangkitan nasional”).
Kendati memang Sukarno menggagas Marhaen sehingga menjadi satu pembacaan “kelas” tertindas dihadapan kuasa “kapital” (antagonisme kapita vs tenaga-kerja), dan dengannya penggagasan Marhaen adalah pembacaan yang bukan sekadar retoris. Akan tetapi, konsepsi Marhaenisme sendiri juga memang memiliki dimensi politik dan praxis.
Dalam konteks ini, pengkategorian satu kekuatan yang secara obyektif dari kedudukannya terhadap kapital imperialis (serta tenaga-tenaga komprador/kontra-revolusi dalam negeri) mencerminkan suatu peninjauan pembangunan kekuatan politik yang bersifat hendak merebut hegemoni ideologis (sehingga bersifat populistis dalam propagandanya). Gramsci sendiri telah melebarkan penjelasan teoretis Marxis dalam kaitan ini. Dan, kontribusi Gramsci menunjukkan bahwa dalam perjuangan melawan dominasi kapital. Perjuangan di tingkatan kesadaran (soal wacana) sangat bersifat krusial dalam membangun blok kekuatan penyokong revolusi. Kita tidak akan pernah tahu apakah Sukarno pernah menemukan referensi yang merujuk pada Gramsci sehingga mencanangkan gagasannya dengan inti yang beririsan—dan, sepertinya memang tidak mungkin ia pernah menemukan konsepsi Gramsci mengingat akses terhadap teks-teksnya yang belum mungkin dapat beredar hingga indonesia pada periode 1920-1930an. Pada kala itu, Marhaenisme dimungkinkan oleh kalangan penyokongnya untuk mampu memobilisasi kekuatan politik dengan jumlah massa yang besar—tetapi, untuk mengasumsikan keutamaannya untuk periode sekarang bukan sesuatu yang begitu saja benar; tanpa pengupayaan kembali (seperti yang dilakukan Sukarno dan Partindo pada 1930an) tidak mungkin kategori Marhaen itu sendiri diyakini oleh Massa buruh dan kaum tani.
* * *
Bangun Kembali Jalan Marhaenisme ‘Revolusioner’
Sejak periode-periode awal dicetuskannya, dan diperjuangkannya, Marhaenisme, penggunaan istilah tersebut dalam mengidentifikasikan suatu pengelompokan politik telah banyak mengalami progres diskursus; periode 1950an menandakan pengembangan lanjutan (hingga taraf tertentu gagasan-gagasan yang diklaim sebagai pemikiran Marhaenisme). Tetapi, perkembangan yang lebih signifikan sebenarnya yang dilakukan oleh Sukarno sendiri; menjelang pengakhiran dekade 50an dan selama enam tahun dekade yang mengikuti (1960-65).
Sebenarnya ketika dikatakan perkembangan sendiripun bukan terkait “revisi-revisi” yang teramat substansial. Secara esensial, kita bisa melihat bagaimana gagasan Sukarno sejak-1959 (hingga 1965) itu memiliki esensi yang sama dengan pemikirannya yang dikemukakannya melalui tulisan-tulisan yang bisa ditemukan dalam “Dibawah Bendera Revolusi” Jilid 1 (terkhusus tulisan-tulisan semasa 1927-1933) —Benedict Anderson menganggap bahwa Sukarno sekadar “mengulang” penggunaan gagasan-gagasan masa mudanya dengan “pengistilahan-pengistilahan” baru.
Mungkin, produk kegiatan intelektualnya yang paling signifikan semasa periode itu adalah “Manifesto Politik”. Dari mana, dalam teks tersebut, tesis tentang “Revolusi Indonesia sebagai proses berkembang (dan bertahap) dalam mencapai Sosialisme a la Indonesia (formalisasi lebih jelas tendensi ideologisnya ketimbang masyarakat adil dan makmur)” dicanangkan Sukarno. Dalam perunutan argumentasinya, secara alegoris Sukarno menyampaikan bagaimana “sebenarnya” selama periode 1949-1959 itu bangsa Indonesia telah semakin menjauh dari tujuan didirikannya “negara Indonesia merdeka”. Ia mengungkapkan bahwa bangsa Indonesia mesti “kembali ke rel ‘Revolusi’ demi dapat mewujudkan “masyarakat adil dan makmur” itu.
Seruan untuk kembali pada rel ‘Revolusi Indonesia’ seringkali disalah pahami. Ini dianggap sekadar sebagai seruan bernostalgia, ajakan moralistik, atau bahkan ilusi reformasi dari dalam. Padahal, yang dimaksud adalah sesuatu yang lebih tajam dan lebih historis. Suatu pembacaan ulang atas medan perjuangan sosial-politik yang pernah secara faktual terbuka sebagai ruang kemungkinan bagi kekuasaan Rakyat. Seruan ini bukan bersandar pada idealisme yang menggantung di awang-awang.
Dalam hal ini, perlu hadir kesadaran bahwa “revolusi belum pernah selesai”, bahwa sejarah bukan satu bangkai beku; di mana, kerangka konseptual yang lahir dari perjuangan Rakyat dapat—dan harus—disintesiskan kembali hari ini, ketika struktur kekuasaan telah kehilangan seluruh legitimasi sosialnya.
Dalam konteks ini, “Manifesto Politik Republik Indonesia” (‘Manipol’) tidak saja dibaca sebagai satu “dokumen dogmatis” yang tuntas pada dirinya sendiri. Teks itu lahir dari keharusan historis dalam memberi bentuk politik pada tahapan revolusi yang ada—tahapan pembebasan dari kolonialisme, imperialisme, dan tatanan feodal.
‘Manipol’ bukanlah memang satu rumusan teoritik tentang penghapusan kepemilikan atas alat produksi seperti yang kerap mungkin dijumpai dalam fase revolusi proletarian murni. Dalam teks itu, dirumuskan apa yang merupakan jawaban prinsipil atas kebutuhan saat itu: membentuk landasan ideologis bagi penyelesaian tahap borjuis-demokratik dalam perjuangan Bangsa.
Oleh karena itu, menjadi tidak tepat kalau penyeruan kembali ke rel ‘Revolusi Indonesia’ hari ini dipahami sebagai sekadar satu pemujaan masa lampau atau tirai kabut romantisme ideologis yang kosong. Justru, dalam hal ini, seruan ini adalah satu upaya demi menemukan, dalam sejarah yang konkret, kerangka praksis yang dapat menjadi sintesis baru untuk merefleksikan secara realis situasi penindasan Rakyat hari ini.
Tidak bisa dalam kerangka seperti itu yang memutlakkan netralitas negara. Justru, seperti ditunjukkan sejarah, negara adalah arena perebutan. Seperti kita ketahui, pada fase awal kemerdekaan hingga pertengahan 1960-an, negara Indonesia tidak pernah menjadi monolit yang dikendalikan sepenuhnya oleh satu golongan atau kelas atau satu kekuatan sosial saja.
Sebaliknya, ia merupakan medan tarik-menarik antar berbagai kekuatan yang berakar dalam relasi produksi yang tidak seragam: ada personifikasi kapital yang berupaya menundukkan tenaga kerja; ada kelompok-kelompok kecil pemilik alat produksi lokal; ada kekuatan birokratik yang diseret dalam logika kepentingan modal; ada pula para petani dan buruh yang menuntut tanah, upah, dan harga kehidupan yang adil. Tidak seluruh pekerja otomatis memiliki ‘kesadaran proletarian’, tidak seluruh pemilik kapital mengartikulasikan kepentingannya secara ideologis sebagai borjuasi. Inilah medan konkret yang membentuk heterogenitas politik kelas dalam sejarah Indonesia.
Maka ketika fase kekuasaan militer pasca-1965 memukul mundur seluruh tenaga Rakyat dan membalik haluan negara ke dalam pelukan kapitalisme internasional, itu bukanlah kelanjutan alami dari sejarah republik. Ingatan kelam itu merupakan pembelokan brutal, hasil dari kontra-revolusi yang tidak hanya menyingkirkan lawan-lawan politik secara fisik, tetapi juga menghapus kemungkinan hegemoni rakyat dalam negara.
Hegemoni kelas borjuis dalam bentuknya yang mapan bukanlah kondisi orisinil republik, melainkan hasil dari kemenangan kekuatan yang memang bertekad menghapus ingatan akan ‘Revolusi Indonesia’ sendiri.
Dalam hal ini pula, istilah “soko guru” bagi buruh dan tani mesti ditempatkan dengan cermat. Ia bukan gelar moral belaka yang menempatkan Rakyat sebagai objek. Ia adalah penegasan atas posisi material mereka sebagai fondasi dari kemungkinan revolusi itu sendiri. Tanpa kesadaran mereka yang aktif dan terorganisir, tidak akan pernah ada revolusi sosial.
Maka, ketika hari ini kekuasaan memamerkan stabilitas-semu sambil menyebut Rakyat sebagai ‘pemilik sah republik’, seruan untuk “kembali ke rel Revolusi” justru menjadi cermin ironis yang mempermalukan seluruh klaim etis dari negara. Yang tampak sebagai permohonan, pada dasarnya adalah sindiran.
* * *
Hari ini, kita tidak sedang membutuhkan doktrin baru yang turun dari langit, melainkan keharusan menautkan kembali serat-serat sejarah perjuangan Rakyat Indonesia dengan bentuk perjuangan politik yang lebih cermat, tajam, dan terorganisir dalam rangka pembebasan sosial hari ini. Bukan kebetulan jika yang disebut sebagai “Revolusi Indonesia” hadir bukan sebagai dokumen mati, melainkan sebagai sejarah terbuka yang terpotong, dikhianati, dan disamarkan. Sehingga kini, yang perlu kita lakukan bukan sekadar mengingat, tetapi mensintesis. Menyatukan kembali yang tercerai dari pengalaman historis: antara kehendak rakyat, konteks bentuk negara, dan perkembangan relasi kekuasaan. Tidak bisa kita beri tempat untuk sekadar bernostalgia—ini adalah pembacaan ulang atas apa yang pernah mungkin, dan kini perlu disusun kembali sebagai satu jalan ‘baru’.
Kini, apa yang disebut sebagai ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’, dalam segenap simbol dan slogannya, hanya menjadi formasi yang tak lagi menyimpan substansi perjuangan kemerdekaan. Ia hanya menyisakan kulit; isi telah lama direbut oleh kekuatan sosial yang berdiri di atas kepentingan akumulasi kapital, penguasaan tanah, perampasan sumber daya, dan penghisapan tenaga kerja. Yang disebut sebagai negara kini bukan alat rakyat, bukan perwujudan dari kehendak kolektif yang hendak hidup dalam keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi. Melainkan ia telah menjadi aparat dari sekelompok kecil oligark nasional dan internasional yang beroperasi dalam logika pasar bebas dan depolitisasi massal.
Kita tidak bisa membangun arah perjuangan baru tanpa terlebih dahulu menempatkan kembali sejarah pada tempatnya. Sejarah kemerdekaan Indonesia bukan hanya soal mengusir kolonialisme secara simbolik, melainkan membuka ruang bagi pembentukan masyarakat baru yang terbebas dari struktur lama — baik kolonial, feodal, maupun kapitalistik.
Dalam pengertian ini, kembali tentang ‘Manipol’, mengapa ia hadir sebagai wahyu dogmatis, dan justru hadir sebagai rumusan prinsipil. Lahir dari ketegangan historis antara kekuatan sosial yang bertarung memperebutkan arah negara. Manifesto itu merupakan hasil sintesis dari kebutuhan menyelesaikan tahapan revolusi borjuis-demokratik Indonesia. Tahapan yang belum tuntas. Tahapan yang dihancurkan. Pada 1965. Dan, direkayasa melalui militerisme-fasisme menjadi proyek pembangunan kapitalistik.
Namun, kekalahan bukan berarti akhir. Sebab proses sejarah adalah ruang pertarungan yang tidak pernah selesai. Adalah keliru jika menganggap bahwa sejak awal kemerdekaan, negara telah sepenuhnya dikuasai kelas borjuasi nasional dan menjadi alat penindasan tunggal. Justru fase 1950–1965 menunjukkan bahwa negara adalah arena perebutan — medan kontestasi — di mana kekuatan Marhaen sempat mendekat pada hegemoni.
Buruh, tani, nelayan, dan kaum miskin kota pernah punya arah, pernah memiliki artikulasi, pernah berada dalam satu sintesis cita-cita politik dan praktik perjuangan. Yang kemudian terjadi bukanlah ‘kegagalan cita-cita’, melainkan kemenangan kekuatan kontra-revolusi yang menyusup dalam tubuh negara, mengubah orientasi negara dari alat pembebasan menjadi penjamin tatanan lama yang diperbarui. Di sinilah pentingnya kembali membaca bukan hanya isi sejarah, tapi logika pertarungan di dalamnya.
Hari ini, kondisi ekonomi-politik nasional telah sampai pada titik yang menyempurnakan pengkhianatan itu. Negara berubah menjadi perusahaan raksasa yang memproduksi pengangguran, memperjualbelikan pendidikan, menjadikan tanah sebagai komoditas, dan meminggirkan buruh ke dalam struktur upah murah dan kerja fleksibel.
Ide tentang Pancasila dan UUD 1945 telah menjadi klise yang dilontarkan untuk menutupi kemiskinan, represi, dan konsolidasi kekuasaan oligarkis. Bahkan ketika disebut “demokrasi”, yang hadir hanyalah pesta lima tahunan yang dikuasai uang dan jaringan kroni—bukan ruang partisipasi rakyat dalam menentukan arah hidup bersama. Maka, ketika struktur kekuasaan telah berbalik arah total, tidak ada jalan lain selain membongkarnya dari akar.
Namun pembongkaran tidak akan datang dengan sendirinya. Ia tidak akan muncul hanya dari seruan moral atau kebijakan populis sesaat. Yang dibutuhkan adalah pembangunan kekuatan Rakyat — bukan sekadar sebagai “basis sosial”, melainkan sebagai subjek politik yang sadar, terorganisir, dan memiliki orientasi kelas.
Kaum buruh dan kaum tani bukan sekadar mayoritas statistik. Mereka adalah ‘soko guru’ bukan karena mereka dijunjung tinggi dalam retorika nasionalisme, tetapi karena dari merekalah ‘Revolusi’ bisa menjadi kenyataan. Tapi menjadi soko guru berarti menjadi kekuatan aktif, bukan pasif. Berpegang pada cita-cita bukan berarti berharap pada negara yang tersesat, melainkan membangun kekuatan sendiri yang mampu merebut kembali arah sejarah.
Apa yang perlu dibangun hari ini adalah organisasi politik kelas—bukan gerakan moral, bukan aliansi reaktif, bukan sekadar jaringan advokasi.
Organisasi politik kelas itu harus sanggup menjadi tempat bertemunya pengalaman konkret penindasan dengan teori pembebasan. Ia harus sanggup memformulasikan program yang mampu menyatukan sektor-sektor perjuangan: (i) reforma agraria sejati, (ii) penghapusan utang Rakyat, (iii) pendidikan gratis-demokratis-bervisi kerakyatan dan kritis, (iv) sistem kerja yang manusiawi, (v) serta kontrol Rakyat atas sumber daya strategis. Semua ini bukan slogan belaka, melainkan kerangka perjuangan. Tanpanya, ‘Revolusi’ akan tetap jadi kenangan samar; dan Rakyat akan terus jadi objek manipulasi sejarah.
Dalam semangat itu, dikotomi palsu antara nasionalisme dan Marxisme di sini tegas ditolak. Sebab, nasionalisme yang sejati bukanlah soal batas teritorial atau simbol negara, melainkan soal siapa yang memiliki kedaulatan atas hidup bersama. Marhaenisme yang sejati adalah sosialisme yang berakar pada realitas Rakyat Indonesia—bukan semacam transplantasi gagasan saja, tetapi hasil sintesis dari pembelajaran pada sejarah perjuangan dan kondisi penindasan hari ini.
Kita tidak ingin sekadar memperbaiki ‘NKRI’ sebagai satu kerangka formil. Kita hendak menyusunnya kembali sebagai proyek kekuasaan Rakyat yang sejati. (Dan, jika nama itu sudah terlalu penuh dengan penipuan sejarah, maka kita tak gentar untuk meninggalkannya, dan membangun kerangka yang lebih jujur, lebih terbuka, lebih revolusioner!)
Maka, yang kita butuhkan jelas adalah keteguhan. Bukan sekadar kemarahan. Bukan hanya pemahaman. Tetapi, yang kita butuhkan adalah organisasi. Bukan hanya cita-cita, tapi strategi. Revolusi Indonesia bukan milik masa lalu. Revolusi adalah tugas hari ini—dan masa depan. Jika yang berdiri hari ini bukan negara yang menjalankan Revolusi, maka yang harus dibangun adalah kekuatan yang sanggup mewujudkan revolusi itu sendiri. Dari bawah, dari Marhaen, dari sejarah.
* * *
Kritik terhadap negara dan kekuasaan hari ini tidak bisa dilakukan dengan jalan penghakiman satu-sisi—yakni dengan menuding bahwa seluruh bentuk sejarah kenegaraan Indonesia adalah kegagalan total atau persekongkolan elite sejak awal. Sebab, sejarah tidak bergerak dalam garis lurus. Apalagi dalam dikotomi absolut antara benar dan salah. Yang terjadi adalah pertarungan yang selalu terbuka, di mana kekalahan dan pengkhianatan merupakan bagian dari kemungkinan yang memang inheren dalam setiap proyek pembebasan.
Maka, sikap kita tidak boleh jatuh pada sinisme yang membatu atau moralisme yang tak berakar. Kita perlu mengembangkan kritik yang tajam, tetapi juga adil terhadap dinamika historis: mengenali keberanian di masa lalu, menyadari kegagalan yang terjadi, dan merumuskan ulang arah perjuangan hari ini tanpa menyingkirkan sejarah sebagai beban. Di sinilah pentingnya membangun kembali jalan Marhaenisme Revolusioner.
Kita tidak membangun dari nol, tetapi dari puing-puing sejarah yang masih menyimpan bara. Kita menolak penilaian satu-sisi yang mereduksi seluruh potensi revolusi menjadi kesalahan, atau yang membebaskan elite dari pertanggungjawaban sejarah hanya karena mereka menang. Kritik kita harus dialektis—dan dari kedalaman dialektika itulah kita tegaskan revolusi bukan semata kenangan, tetapi tugas sejarah yang hendak dituntaskan.
Jika negara hari ini tidak lagi mewakili Rakyat, maka tugas kita bukan sekadar menjatuhkannya, tetapi menegakkan kekuatan baru yang tumbuh dari akar. Kekuatan Rakyat pekerja: kekuatan tani, kekuatan buruh, kekuatan kaum muda; kekuatan Marhaen. Dan jika nama-nama lama telah dikosongkan artinya, maka tugas kita bukan menghapus sejarahnya, tetapi mengisinya kembali dengan substansi perjuangan. Di titik ini, kita bukan hanya sedang menuntut keadilan, tetapi sedang merumuskan kembali kemerdekaan.
———————————
Penulis Terang Bintang Merah