Atara Perjuangan Pembebasan Nasional Dan Perjuangan Kelas
dalam Melampaui Kapital
Membaca Ulang Teks-Teks Sukarno Muda (1926–1933)
Atara Perjuangan Pembebasan Nasional Dan Perjuangan Kelas
dalam Melampaui Kapital
Membaca Ulang Teks-Teks Sukarno Muda (1926–1933)
Dalam sejarah panjang pemikiran antikolonial dan emansipasi manusia, jarang sekali ditemukan momen di mana dua pertanyaan fundamental hadir secara bersamaan dengan intensitas yang setara: pertanyaan tentang pembebasan bangsa dari belenggu kolonialisme, dan pertanyaan tentang pembebasan kelas pekerja dari belenggu kapital. Di sebagian besar konteks gerakan kemerdekaan abad ke-20, salah satu dari dua pertanyaan ini biasanya didahulukan—atau bahkan dibiarkan menelan yang lainnya.
Sukarno muda (yakni Sukarno dalam periode antara kira-kira 1925 hingga awal 1930-an), adalah salah satu pemikir politik yang paling intens bergulat dengan tegangan ini. Dalam tulisan-tulisannya—yang diterbitkan di majalah Suluh Indonesia Muda, surat kabar Fikiran Ra’jat, dan berbagai forum lainnya—ia tidak hanya mengidealkan suatu bangsa yang merdeka, melainkan juga mempertanyakan: merdeka dari apa, dan merdeka untuk siapa?
Tulisan ini berargumen bahwa tegangan antara perjuangan nasional dan perjuangan kelas dalam pemikiran Sukarno muda bukan semata-mata persoalan strategi taktis, melainkan menyentuh inti persoalan ontologis dan epistemologis tentang siapa subyek sejarah (atau, juga disebut, subyek revolusioner) yang sesungguhnya di bawah kondisi kapitalisme kolonial. Lebih jauh, dengan membaca teks-teks tersebut secara cermat, kita dapat menemukan benih-benih suatu pemikiran yang—meski belum sepenuhnya terartikulasi—mengarah pada suatu horizon yang melampaui logika akumulasi kapital itu sendiri.
Struktur tulisan ini adalah sebagai berikut. Pada bagian berikut, bagian kedua, akan ditekankan mengenai konteks intelektual dan sejarah di mana Sukarno muda menulis. Bagian ketiga menganalisis konsepsi Sukarno tentang kapitalisme kolonial dan implikasinya bagi strategi perjuangan. Bagian keempat mengkaji tegangan antara nasionalisme dan perjuangan kelas dalam proyek politiknya. Bagian kelima mendiskusikan konsep “marhaenisme” sebagai upaya melampaui dikotomi tersebut. Bagian keenam menarik benang-benang kesimpulan.
Untuk memahami teks-teks Sukarno muda, kita harus pertama-tama memahami kondisi material yang melingkupinya. Hindia Belanda pada dekade 1920-an bukanlah semata-mata koloni politik biasa; ia adalah salah satu formasi kapitalisme kolonial paling matang dan paling brutal di dunia pada masanya. Sistem tanam paksa (cultuurstelsel) yang secara formal dihapus pada 1870 telah digantikan oleh rezim kapitalisme perkebunan yang lebih canggih—dengan modal Eropa, tanah “Bumiputra”, dan tenaga kerja yang dieksploitasi secara sistematis.
Melalui sistem ini, Hindia Belanda menjadi mesin produksi surplus yang luar biasa bagi metropolis Belanda. Karet, gula, kopi, tembakau, dan minyak bumi mengalir keluar dari kepulauan ini, sementara hasil-hasilnya hanya sebagian kecil yang tersisa untuk penduduk pribumi. Proses penjajahan demikian itu bukan sekadar eksploitasi ekonomi biasa, tetapi adalah apa yang Frantz Fanon kelak sebut sebagai “kekerasan struktural” yang meresap ke dalam setiap sendi kehidupan sosial.
Pada saat yang sama, dekade 1920-an menyaksikan bangkitnya gerakan-gerakan massa yang belum pernah ada sebelumnya. Sarekat Islam di bawah H.O.S. Tjokroaminoto telah membuka jalan bagi politisasi massa yang luas. Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV) yang kemudian bertransformasi menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI) membawa wacana marxisme ke tengah-tengah perjuangan. Dan di tengah segala gejolak inilah Sukarno muda mulai menulis.
Sukarno bukan seorang intelektual yang lahir dari tradisi akademis Eropa. Meskipun ia berpendidikan di Hoogere Burger School (HBS) Surabaya dan kemudian di Technische Hoogeschool (TH) Bandung—keduanya institusi pendidikan Belanda—ia secara sadar menempatkan dirinya sebagai bagian dari massa yang terjajah, bukan sebagai pengamat dari luar. Dalam surat-suratnya dan tulisan-tulisan polemisnya, ia berulang kali menegaskan posisi epistemologis ini.
Yang membedakan Sukarno dari kebanyakan pemikir nasionalis semasanya adalah kemampuannya untuk membaca secara serius—dan secara kritis—baik literatur Eropa (Marx, Engels, Lenin, Kautsky, Hilferding) maupun literatur Asia dan Islam (tulisan-tulisan Pan-Islamisme, pemikiran nasionalis India, gagasan-gagasan Mustafa Kemal). Hasilnya adalah suatu sintesis yang tidak sepenuhnya loyal kepada manapun dari tradisi-tradisi ini, melainkan menggunakannya sebagai alat untuk memahami kondisi spesifik Hindia Belanda.
Salah satu wawasan paling kuat dalam tulisan-tulisan Sukarno muda adalah pemahamannya bahwa kapitalisme kolonial bukanlah semata-mata fenomen ekonomi. Dalam tulisan-tulisannya—seperti“Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme” (1926), “Melihat ke Muka” (1928), “Mencapai Indonesia Merdeka” (1933)—ia menulis—dengan nada yang terkadang hampir bersifat fenomenologis—tentang bagaimana kapitalisme kolonial tidak hanya menguras kekayaan material, tetapi juga merusak tatanan sosial, hubungan komunal, dan bahkan harga diri manusia. Dalam pemikirannya, Sukarno muda memahami bahwa Kapitalisme itu bukan saja sekadar suatu sistem ekonomi. Melainkan, juga merupakan pula suatu sistem sosial, suatu sistem politik, bahkan adalah juga suatu sistem kebudayaan yang turut mempengaruhi setiap segi lapangan kehidupan manusia.
Dengan demikian, bagi Sukarno muda, melawan kapitalisme kolonial berarti melawan suatu totalitas—bukan hanya mengganti pemilik pabrik atau menasionalisasi perkebunan. Ini adalah wawasan yang melampaui batas-batas reformisme sosial-demokrat, dan mendekatkannya pada visi transformatif yang lebih radikal.
Sukarno dengan cermat membaca karya-karya Lenin tentang imperialisme, dan dengan gesit mengadaptasinya untuk memahami situasi Hindia Belanda. Baginya, kolonialisme bukan anomali atau penyimpangan dari kapitalisme—melainkan ekspresi logis dari fase tertentu perkembangannya. Modal yang tidak bisa lagi memperoleh keuntungan yang cukup di negeri asalnya harus “mengalir keluar” mencari sumber-sumber baru eksploitasi.
Tetapi Sukarno tidak berhenti pada diagnosis Leninis ini. Ia mengembangkannya lebih jauh dengan menekankan—apa yang kita sebut sekarang sebagai—dimensi “interseksionalitas” (dalam artian adanya ketersinggungan) dari eksploitasi kolonial. Eksploitasi kelas berpadu dengan eksploitasi ras, dan keduanya diperkuat oleh sistem hukum yang secara eksplisit membedakan penduduk berdasarkan asal-usul etnisnya. “Hukum dualisme” dalam sistem hukum Hindia Belanda—yang memberlakukan hukum berbeda untuk “Eropa” dan “Bumiputra”—menjadi salah satu titik serangan utamanya.
Pertanyaan tentang subyek perjuangan menjadi salah satu titik tegangan paling produktif dalam pemikiran Sukarno muda. Di sini ia harus berhadapan dengan dua pilihan yang sama-sama mengandung masalah; menenai apakah subyek perjuangan itu mengungkap pada “bangsa” (yang merupakan konsep lintas-kelas), ataukah “kelas” (yang mengabaikan dimensi nasional dan ras dari penindasan)?
Jawaban Sukarno, yang tidak pernah sepenuhnya memuaskan dari sudut pandang teori manapun, adalah konsep “Rakyat Marhaen”—yang akan kita diskusikan lebih panjang kemudian. Tetapi, yang penting untuk dicatat di sini, adalah bahwa pertanyaan yang diajukan sendiri sudah merupakan suatu terobosan intelektual. Sukarno merupakan pemikir yang menolak untuk menerima begitu saja kategori-kategori yang sudah ada, dan memaksa dirinya untuk mengkonseptialisasi dari kondisi material yang konkret.
Teks yang paling sering dikutip dari periode awal Sukarno adalah “Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme”—diterbitkan bersambung di majalah Suluh Indonesia Muda pada 1926. Teks tersebut cukup dapat dikatakan ‘luar biasa’, bukan hanya karena ambisinya yang intelektual, tetapi karena cara penulisnya mendekati ketiga arus pemikiran yang dirujuknya. Dalam hal ini, bukan dengan mencoba melebur ketiganya menjadi satu, melainkan dengan mencoba memperlihatkan mengapa ketiganya—meski berbeda—harus berkoalisi (ber-kombinasi) demi tujuan yang sama.
Sukarno sangat sadar akan kontradiksi-kontradiksi internal masing-masing arus tersebut. Arus pemikiran Nasionalis yang tanpa pemahaman atas konten sosial yang kuat, tegasnya, akan berakhir sebagai instrumen kelas baru setelah merebut kekuasaan dari tangan penjajah (Belanda) tanpa mengubah struktur eksploitatifnya yang mendasar. Islamisme, yang tidak memahami struktur ekonomi, akan gagal menjawab kebutuhan material umat. Dan marxisme, yang abai terhadap kenyataan kolonial dan kultural, akan tetap asing bagi massa yang terjajah itu sendiri.
Sukarno muda tidak segan-segan dalam melontarkan kritik terhadap nasionalisme yang ia anggap tidak cukup radikal. Dalam berbagai polemiknya dengan kelompok-kelompok ‘nasionalis moderat’, ia berulang kali mengingatkan bahwa kemerdekaan formal dari belenggu kolonialisme tidak dengan sendirinya berarti pembebasan dari belenggu kapital. Nasionalisme yang—dilihat Sukarno, pada akhirnya—hanya berjuang dmei menggantikan posisi “tuan-tuan” sebelumnya (kolonialisme Belanda) tanpa mengubah struktur ekonomi yang mendasar adalah nasionalisme yang tidak lengkap.
Kritik ini sangat relevan dalam konteks gerakan kemerdekaan Asia pada umumnya. Banyak negara yang mencapai kemerdekaan formal pada abad ke-20 hanya untuk kemudian masuk ke dalam jebakan ketergantungan ekonomi baru—apa yang kemudian disebut sebagai “neokolonialisme”. Sukarno muda, jauh sebelum istilah ini diciptakan, sudah mengidentifikasi bahaya tersebut.
Pada saat yang sama, Sukarno juga tidak menutup mata terhadap keterbatasan marxisme ortodoks ketika diaplikasikan pada kondisi kolonial. Marxisme klasik, sebagaimana ia baca dari Engels dan Kautsky, mengasumsikan bahwa perjuangan kelas adalah antara borjuasi dan proletariat industri—sebuah asumsi yang hanya berlaku di masyarakat yang sudah mengalami industrialisasi penuh.
Di Hindia Belanda sendiri, struktur kelasnya sangat berbeda. Tidak ada borjuasi nasional yang kuat; yang ada adalah borjuasi kolonial (orang-orang Belanda dan Cina-peranakan) dan massa rakyat yang sebagian besar adalah petani, bukan buruh industri. Mengaplikasikan resep marxisme Eropa secara mekanis—dengan kata lain menjiplak—pada situasi ini, menurut Sukarno, adalah suatu kekeliruan intelektual sekaligus strategis.
“Adapun teori Marxisme sudah berobah pula. Memang seharusnya begitu! Marx dan Engels bukanlah nabi-nabi, yang bisa mengadakan aturan-aturan yang bisa terpakai untuk segala zaman. Teori-teorinya haruslah diobah, kalau zaman itu berobah; teori-teorinya haruslah diikutkan pada perobahannya dunia, kalau tidak mau menjadi bangkrut [—usang]. Marx dan Engels pun mengerti akan hal ini; mereka sendiripun dalam tulisan-tulisannya sering menunjukkan perobahan faham atau perobahan [pemahaman] tentang kejadian-kejadian pada zaman mereka masih hidup.” [dalam: Nasionalisme, Islamisme, Marxisme]
Pernyataan semacam ini mendahului—dengan cara yang intuitif dan berbasis pengalaman, bukan via teorisasi sistematis—apa yang kemudian dalam teori pascakolonial dikonseptualkan sebagai kebutuhan untuk "melokalisasi" dan “mengontekstualisasikan” teori-teori yang lahir dari pengalaman metropolis.
Konsep “Marhaen” adalah salah satu sumbangan paling orisinal Sukarno muda dalam pemikiran politik antikolonial. Menurut naratif yang terkenal—meskipun mungkin sebagian bersifat legendaris—Sukarno bertemu seorang petani kecil bernama Marhaen (atau, ada pula yang menyebutkan Kang Aen) di sekitar Bandung, yang memiliki tanah kecil, alat kerjanya sendiri, tetapi tetap miskin dan tertindas. Berdasarkan narasi tersebut, dari pertemuan ini, Sukarno mengembangkan konsep “Marhaen” sebagai sebutan untuk massa rakyat tertindas Indonesia yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kategori proletariat Marxis klasik.
Umum dimengerti bahwa, “Marhaen” adalah orang yang memiliki alat produksi—setidaknya secara formal—tetapi tetap dieksploitasi melalui mekanisme pajak, monopoli perdagangan, dan berbagai bentuk rampasan kolonial. Ia bukan buruh upahan dalam pengertian klasik, tetapi juga bukan petani bebas dalam pengertian yang bermakna. Konseptualisasi “Marhaen”, dengan begitu, lebih tepat dimengerti sebagai produk dari kapitalisme kolonial yang khas—suatu bentuk eksploitasi yang tidak bisa dipahami sepenuhnya melalui kategori-kategori Eropa.
Secara strategis, konsep Marhaen memungkinkan Sukarno untuk menggabungkan imperativus perjuangan nasional dengan imperativus perjuangan kelas tanpa harus memilih salah satu. Sebab Marhaen adalah sekaligus korban kolonialisme (dalam dimensi nasional-ras) dan korban kapitalisme (dalam dimensi kelas-ekonomi). Membebaskan Marhaen berarti secara simultan melawan kolonialisme dan kapitalisme.
Ini adalah momen di mana pemikiran Sukarno paling dekat dengan apa yang kemudian kita sebut sebagai visi “melampaui kapital”—karena ia menyiratkan bahwa kemerdekaan yang sejati tidak bisa dicapai hanya melalui pembebasan nasional semata, tanpa transformasi fundamental atas relasi-relasi produksi dan distribusi. Kemerdekaan bagi Marhaen berarti bukan hanya bendera yang berbeda, tetapi tatanan ekonomi-sosial yang secara mendasar berbeda.
Namun harus diakui bahwa marhaenisme sebagai konsep meninggalkan sejumlah ketegangan yang tidak terselesaikan. Pertama, ada ambiguitas tentang siapa tepatnya yang termasuk dalam kategori Marhaen: apakah hanya massa rakyat “asli” (Bumiputra), atau juga buruh dan petani dari kelompok non-Bumiputra yang sama-sama miskin? Jawaban atas pertanyaan ini memiliki implikasi besar terhadap karakter gerakan yang dibangun.
Kedua, ada ketegangan antara penekanan Sukarno pada kesatuan nasional lintas-kelas dan kebutuhan akan suatu program ekonomi yang secara sungguh-sungguh berpihak pada kelas bawah. Dalam praktiknya, ketegangan ini sering kali diselesaikan dengan mendahulukan kesatuan nasional—dengan konsekuensi bahwa, secara aktual dan spesifik (pada kondisi tertentu dalam suatu ‘momen’ langsung) kepentingan kelas pekerja dan petani seringkali dikorbankan.
Ketiga—dan ini mungkin yang paling fundamental—ada ketegangan antara logika nasionalisme (yang beroperasi dalam kerangka negara-bangsa dan pasar nasional) dengan logika antikapitalisme (yang memerlukan transformasi atas relasi-relasi produksi yang justru telah mengkonfigurasi negara-bangsa itu sendiri). Sukarno muda tidak pernah sepenuhnya mengartikulasikan bagaimana ketegangan ini akan diselesaikan dalam praksis.
Meski demikian, meski Sukarno sendiri tidak sempat menguraikan deskripsi yang lebih artikulatif terkait konstruksi teoretis kategori “Marhaen” ini—terlebih dalam kaitan sebagai “subyek historis”, dalam berbagai karangannya tersebar pandangannya yang mencerminkan korelasi dengan konsepsi “kesadaran kelas” yang dikenalkan terdahulu oleh Karl Marx—juga yang lalu dieksplorasi kemudian hari oleh György Lukács.
Tetapi, disamping itu sendiri, perkara kategori “kelas” ini juga tidak sesederhana yang ‘umumnya’ dipahami. Umumnya, soal “kelas” biasanya diasumsikan sebagai kategori yang merujuk pada pengelompokan sosial tertentu, dalam kaitan hubungan mereka (kepemilikan dan penguasaan; dalam artian ‘posisi’ orang-orang untuk secara langsung berwenang terhadap proses dan cara-cara aspek-aspek kondisi kehidupan—antara lain: sarana-prasarana produksi, tenaga kerja, dll.—dijalankan serta bagaimana distribusi atas hasil-hasil yang diperoleh darinya dibagikan untuk kebutuhan konsumsi/penggunaan secara sosial—entah melalui adanya pertukaran komoditas, atau pemaksaan/perampasan, dll.) pada penataan/pengorganisasian tertentu kehidupan ekonomi. Pengertian “kelas” ini sering dimengerti sebagai makna obyektif-nya. Eric Hobsbawm, dalam hal ini, mencatat bahwa:
“‘Class’ is used in this sense in the celebrated opening passage of Communist Manifesto (‘The history of all hitherto existing society is the history of class struggle’)…” [dalam: Class Consciousness in History]
Dalam pengertian konsep “kelas” tersebut—dalam suatu presuposisi “progresi sejarah” sepanjang transisi satu bentuk “masyarakat kelas” ke yang berikut, Marx mengkerangkakan ‘macro-theory’-nya. Di sisi lain, seperti dalam analisisnya tentang proses historis partikular perkembangan di Perancis—dalam naik tahtanya Napoléon III, dalam The Eighteen Brumaire of Louis Bonaparte, Marx “introduces introduces a subjective element into the concept of class—namely, class consciousness”, demi memahami perkembangan sejarah (termasuk perkembangan “sekarang”) spesifik “sebagaimana-berlangsungnya”—atau, dengan kata lain, sisi ‘micro-theory’. Hobsbawm menekankan bahwa:
“Class in the full sense only comes into existence at the historical moment when classes being to acquire consciousness of themselves as such.” [dalam: Class Consciousness in History]
Konseptualisasi kategori “Marhaen” Sukarno muda perlu diperhatikan pula dalam kaitan pengertian lebih luas “kelas” tersebut; dalam bagaimana kehadiran kelas tertentu hanya benar-benar ‘hadir’ dalam proses-menjadi (atau kelangsungan “mengadanya”—“coming-into-being”), yang dalam hal ini berkaitan dengan “terkaitnya”, atau “diterimanya” ‘bentuk’ kesadaran tertentu yang “menandakan kelas tersebut”. Sebagaimana, dalam “Melihat ke Muka” (1928), Sukarno menekankan, tentang momen historis perjuangan—untuk pembebasan nasional—yang ia terlibat dalamnya, bahwa:
“Bagaimanakah sifatnya kita punya perjoangan itu?
Kita punya perjoangan pada hakekatnya ialah perjoangan Rokh; ia ialah perjoangan Semangat; ia ialah perjoangan Geest. Ia ialah suatu perjoangan yang dalam awalnya lebih dulu harus menarah alas-alas dan sendi-sendinya tiap-tiap perbuatan dan usaha yang harus kita lakukan untuk mencapai kemerdekaan itu; alas-alas yang berupa Rokh-Merdeka dan Semangat-Merdeka, yang harus dan musti kita bangun-bangunkan, harus dan musti kita hidup-hidupkan dan kita bangkit-bangkitkan, bilamana kita ingin akan berhasilnya perbuatan dan fi'il [tindakan] tahadi.
[ . . .]
Jikalau kita ingin mendidik rakyat Indonesia ke arah kebebasan dan kemerdekaan, jikalau kita ingin mendidik rakyat Indonesia menjadi tuan di atas dirinya sendiri, maka pertama-tama haruslah kita membangun-bangunkan dan membangkit-bangkitkan dalam hati-sanubari rakyat Indonesia itu ia punya Rokh dan Semangat menjadi Rokh-Merdeka dan Semangat-Merdeka yang sekeras-kerasnya, yang harus pula kita hidup-hidupkan menjadi api kemauan–merdeka yang sehidup-hidupnya!
Sebab hanya Rokh-Merdeka dan Semangat-Merdeka yang sudah bangkit menjadi Kemauan-Merdeka sahajalah yang dapat melahirkan sesuatu perbuatan-Merdeka yang berhasil.” [dalam: Melihat ke Muka]
Dalam “Mencapai Indonesia Merdeka” (1933)—yang ditulis sebagai manifesto politis dari Partai Indonesia (Partindo)—Sukarno mengembangkan argumen yang lebih matang dan lebih sistematis tentang strategi perjuangan. Teks ini menarik karena ditulis dalam suasana yang jauh lebih represif: setelah Pemberontakan PKI 1926-1927 yang gagal, pemerintah kolonial semakin keras dalam menindak gerakan-gerakan oposisi.
Dalam teks ini, Sukarno membela strategi “non-kooperasi” (Non-Cooperation) sebagai prinsip yang bukan hanya taktis, melainkan juga filosofis. Non-kooperasi bukan sekadar penolakan untuk bekerja sama dengan pemerintah kolonial dalam forum-forum formal seperti Volksraad; ia adalah penolakan atas legitimasi keseluruhan sistem kolonial-kapitalis.
Argumen Sukarno melawan kooperasi sangat tajam dari sudut pandang teori kritis. Mereka yang memilih untuk berpartisipasi dalam institusi-institusi kolonial—meskipun dengan tujuan “berjuang dari dalam”—pada dasarnya memberikan legitimasi kepada sistem yang mereka klaim hendak ubah. Volksraad, misalnya, bukan merupakan lembaga representatif yang sesungguhnya; ia adalah organ konsultatif tanpa kekuatan riil yang fungsi utamanya adalah menciptakan ilusi partisipasi.
Lebih jauh, Sukarno berargumen bahwa partisipasi dalam sistem kolonial membawa risiko apa yang kita sebut sekarang sebagai “kooptasi”. Dimana para pemimpin yang masuk ke dalam sistem kolonial lambat laun akan mulai berpikir dan bertindak sesuai dengan logika sistem itu, bukan logika pembebasan. Dalam hal ini, pada perkembangannya, mereka akan menjadi bagian dari masalah, bukan bagian dari solusi.
Ini adalah argumen yang memiliki resonansi yang jauh melampaui konteks kolonial belaka. Apa yang ditekankannya menyentuh pertanyaan yang terus relevan dalam setiap perjuangan transformatif. Yakni, mengenai apakah perubahan fundamental bisa dicapai melalui partisipasi dalam institusi-institusi yang didesain untuk mengabadikan status quo?
Dalam membaca non-kooperasi sebagai prinsip filosofis, kita dapat melihat hubungannya dengan logika antikapitalisme yang lebih luas. Kapital, sebagaimana dianalisis Marx, tidak hanya beroperasi sebagai sistem ekonomi tetapi juga sebagai sistem produksi subjektivitas (kesadaran/ideologi). Keberlangsungan sistem kapital—dalam totalitasnya itu—membentuk cara kita berpikir, cara kita menginginkan, cara kita membayangkan kemungkinan-kemungkinan. Demikian untuk melampaui kapital, kita pertama-tama harus dapat membayangkan suatu tatanan yang benar-benar berbeda—suatu imaginasi yang hampir mustahil dilakukan oleh mereka yang sudah sepenuhnya terintegrasi ke dalam logika kapital.
Non-kooperasi Sukarno, dalam pembacaan ini, adalah semacam “melatih” kemampuan untuk membayangkan dan hidup berdasarkan logika yang berbeda. Semacam sintesis untuk suatu praxis negatif yang sekaligus menjadi kondisi kemungkinan bagi praxis positif transformatif.
Sebelum menilai apakah dan sejauh mana pemikiran Sukarno muda melampaui kapital, kita perlu sedikit mengklarifikasi apa yang dimaksud dengan istilah ini. Dalam penggunaan kontemporer, khususnya dalam tradisi yang berakar pada karya György Lukács, István Mészáros, dan pemikir-pemikir Marxis lainnya, “melampaui kapital” (beyond capital) merujuk pada suatu transformasi fundamental atas logika akumulasi kapital—bukan sekadar kontrol atas negara atau nasionalisasi alat-alat produksi, tetapi suatu perubahan mendasar dalam relasi-relasi sosial produksi dan reproduksi.
Melampaui kapital berarti mentransformasi suatu tatanan di mana produksi ditundukkan pada kebutuhan akumulasi kapital/modal menjadi suatu tatanan di mana produksi ditundukkan pada pemenuhan kebutuhan manusia secara bebas dan setara. Ini adalah suatu proyek yang melampaui “sosialisme negara” konvensional maupun “sosial-demokrasi” reformis.
Dengan kerangka ini, kita dapat mengidentifikasi sejumlah dimensi dalam pemikiran Sukarno muda yang—secara implisit atau inkoheren—mengarah pada horizon transkapitalistis. Pertama, penekanannya bahwa kemerdekaan nasional hanyalah syarat perlu, bukan syarat cukup, bagi pembebasan sejati rakyat. Pembebasan sejati mensyaratkan perubahan atas struktur ekonomi yang mendasar—bukan hanya nasionalisasi kepemilikan formal, tetapi transformasi atas relasi-relasi produksi.
Kedua, konsep Marhaen yang—meskipun ambigu—menyiratkan suatu subyek perjuangan (revolusioner) yang tidak bisa dipahami sepenuhnya dalam kategori-kategori kapitalisme. Marhaen adalah produk dari kapitalisme kolonial yang khas, tetapi aspirasinya—atas tanah, atas kebebasan, atas martabat—tidak dapat sepenuhnya direduksi menjadi aspirasi untuk berpartisipasi dalam kapitalisme itu sendiri.
Ketiga, penolakan Sukarno terhadap pembangunanisme kolonial—terhadap gagasan bahwa kapitalisme kolonial, meskipun ekploitatif, pada akhirnya akan membawa “kemajuan” bagi koloni/jajahan—menunjukkan suatu skeptisisme mendasar terhadap premis teleologis kapitalisme itu sendiri.
Namun kita juga harus jujur tentang keterbatasan dan kontradiksi dalam horizon ini. Pertama dan paling penting adalah, Sukarno pada akhirnya merupakan seorang nasionalis, bukan—secara pengertian ‘ortodoks’ pandangan warisan Uni Soviet—seorang sosialis revolusioner. Proyeknya adalah pembangunan negara-bangsa Indonesia yang merdeka—dan negara-bangsa, dalam pengertian Westphalian, adalah entitas yang secara konstitutif terikat pada logika kapital.
Ketika Sukarno berbicara tentang “ekonomi Indonesia”, ia mengandaikan suatu entitas ekonomi nasional yang memiliki otonominya sendiri—tetapi ekonomi nasional semacam ini hanya mungkin dalam konteks sistem kapitalisme global, dan keterlibatan di dalamnya selalu mengandaikan penerimaan atas logika-logika dasar kapital (nilai tukar, akumulasi, kompetisi internasional).
Kedua, meskipun Sukarno mengkritik nasionalisme borjuis yang sempit, ia sendiri tidak pernah mengembangkan suatu teori yang koheren tentang ekonomi pasca-kapitalis. Gagasan-gagasannya tentang “koperasi” dan “gotong-royong” sebagai alternatif ekonomi—yang akan lebih banyak dikembangkan pada periode Sukarno yang lebih kemudian—pada periode muda ini masih sangat dalam tahap embrio.
Ketiga, ada sebuah paradoks mendasar dalam strategi non-kooperasi. Dimana, perlu diperhatikan ini adalah strategi yang efektif untuk mempertahankan “kemurnian ideologis” dan membangun “kesadaran kritis,” tetapi kurang efektif untuk membangun kekuatan material yang diperlukan guna mentransformasi struktur-struktur konkret susunan masyarakat.
Membaca teks-teks Sukarno muda hari ini—hampir satu abad setelah ditulis—adalah sebuah pengalaman yang mengandung ironi dan pelajaran yang dalam. Ironinya, banyak dari kekhawatiran dan kritik yang dikemukakan Sukarno muda terbukti benar. Kemerdekaan formal Indonesia pada 1945 tidak dengan sendirinya membawa pembebasan ekonomi yang sesungguhnya; struktur ketergantungan ekonomi baru segera mengisi tempat yang ditinggalkan oleh kolonialisme formal. Sukarno sendiri, sebagai Presiden, harus bergumul dengan kontradiksi-kontradiksi yang telah ia identifikasi sejak masa mudanya itu.
Jika terdapat pelajaran yang dapat diambil, ialah bahwa dalam konteks perjuangan kontemporer—untuk melampaui kapital, situasi/kondisi yang dihadapi Sukarno perlu diperhatikan dalam kebernuansaannya. Tegangan antara perjuangan pembebasan-nasional dan perjuangan kelas yang Sukarno muda coba navigasi bukanlah tegangan yang diselesaikan begitu saja oleh progres sejarah; ia adalah tegangan yang terus hadir—dalam perjuangan masyarakat-masyarakat selatan terhadap rezim perdagangan bebas yang tidak adil, dalam gerakan-gerakan dekolonisasi yang baru, dalam upaya-upaya membangun ekonomi yang sungguh-sungguh melayani kebutuhan manusia daripada mendongkrak akumulasi kapital.
Sumbangan terpenting Sukarno muda, dalam perspektif ini, mungkin bukan jawaban-jawabannya—yang memang seringkali ambigu dan tidak tuntas—melainkan apa yang dapat menjadi pertanyaan-pertanyaannya. Ia, kala itu, berhasil memformulasikan pertanyaan-pertanyaan yang tepat. Tentang, Siapa yang sesungguhnya subyek perjuangan? Apakah kemerdekaan nasional cukup, atau diperlukan transformasi yang lebih mendasar? Bagaimana kita membangun koalisi perjuangan yang cukup luas tanpa mengorbankan kedalaman tuntutan transformatifnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini sungguh belum selesai dijawab (seutuhnya). Dan, barangkali, dalam situsi dunia yang masih ditandai oleh ketidaksetaraan yang mendalam antara Utara dan Selatan—atau, Pusat dan Pinggiran (antara kekuatan Imperialisme dan Dunia Ketiga), antara yang memiliki dan yang tidak, antara yang bebas dan yang masih terikat, kemampuan untuk terus mempertahankan pertanyaan-pertanyaan ini dengan kecemasan dan kejujuran intelektual yang Sukarno muda tunjukkan adalah juga suatu bentuk warisan yang berharga untuk dirawat dan diteruskan.
Adams, Cindy. (1965). Sukarno: An Autobiography. Indianapolis: Bobbs-Merrill.
Anderson, Benedict. (1972). Java in a Time of Revolution. Ithaca: Cornell University Press.
Anderson, Benedict. (1983). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. London: Verso.
Hobsbawm, E. J. (1971). “Class Consciousness in History”. dalam: I. Mészáros (Ed.), Aspects of History and Class Consciousness. Routledge & Kegan Paul.
Fanon, Frantz. (1961). Les damnés de la terre. Paris: François Maspero. [Edisi Inggris: Fanon, Frantz. (2016). The Wretched of the Earth, terj. Richard Philcox. New York: Grove Press.]
Lenin, V.I. (1917). Imperialism, the Highest Stage of Capitalism.
Mészáros, István. (1995). Beyond Capital: Towards a Theory of Transition. London: Merlin Press.
Mrázek, Rudolf. (1994). Sjahrir: Politics and Exile in Indonesia. Ithaca: Cornell Southeast Asia Program.
Mrázek, Rudolf. (2024). Amir Sjarifoeddin: Politics and Truth in Indonesia, 1907–1948. Ithaca: Cornell Southeast Asia Program.
Sukarno. (1926). “Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme.” dalam Dibawah Bendera Revolusi, Jilid 1.
Sukarno. (1927). “Di Manakah Tinjumu?” dalam Dibawah Bendera Revolusi, Jilid 1.
Sukarno. (1928). “Melihat ke Muka.” dalam Dibawah Bendera Revolusi, Jilid 1.
Sukarno. (1928). “Demokrasi-Politik dan Demokrasi-Ekonomi.” dalam Dibawah Bendera Revolusi, Jilid 1.
Sukarno. (1930). “Indonesia Menggugat.” Pidato pembelaan (pleidoi) di Landraad Bandung.
Sukarno. (1932). “Kapitalisme Bangsa Sendiri?” dalam Dibawah Bendera Revolusi, Jilid 1.
Sukarno. (1932). “Sekali Lagi tentang Sosio-Nasionalisme dan Sosio-Demokrasi” dalam Dibawah Bendera Revolusi, Jilid 1.
Sukarno. (1932). “Swadeshi dan Massa-Aksi di Indonesia.” dalam Dibawah Bendera Revolusi, Jilid 1.
Sukarno. (1933). “Non-Cooperation Tidak Bisa Mendatangkan Massa-Aksi dan Machtsvorming?” dalam Dibawah Bendera Revolusi, Jilid 1.
Sukarno. (1933). “Marhaen dan Proletar.” dalam Dibawah Bendera Revolusi, Jilid 1.
Sukarno. (1933). “Mencapai Indonesia Merdeka.” dalam Dibawah Bendera Revolusi, Jilid 1.
Vickers, Adrian. (2005). A History of Modern Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press.
---
Terang Bintang Merah