Dari Proteksi Menjadi Orang Tua: Negara Hukum untuk ‘Sosialisme a la Indonesia’
Dari Proteksi Menjadi Orang Tua: Negara Hukum untuk ‘Sosialisme a la Indonesia’
Ilmu hukum (Legal Studies dalam inggrisnya, dan dalam tradisi Jermannya Rechtwissenchaft) konvensional tidak pelak lagi, sangat dipengaruhi oleh Immanuel Kant— dalam mengkonsepsikan negara hukum—dan Kelsen—yang konsisten pada metode formal-yuridis atau kata lain normatif spekulatif murni; dimana keduanya membuat ‘hukum’ jatuh pada fetisisasi norma hukum abstrak (yang tidak ada dalam kenyataan). Tidak dengan studi teoritis yang memperhitungkan fakta-fakta, melainkan terpaku pada rasio atau konsistensi logis pikiran. Secara tegas kami katakan: ilmu hukum borjuis macam itu—yang merebak luas setidaknya di fakultas hukum Indonesia—begitu destruktif terhadap cita-cita dalam Preambule UUD 1945 untuk mencapai sosialisme ala Indonesia— yang prosesnya terpotong sejak Gestok (Gerakan 1 Oktober). Sehingga, harus dirubuhkan—dan, saat yang sama, juga, melapisi perspektif kita menggunakan paradigma kaum Marhaen yang objektif, dari gempuran tak henti-henti hegemonisasi kelas penindas; yang menggenggam ilmu hukum dengan kerangkanya yang cendering subjektif.
* * *
Menurut Kant, Negara Hukum adalah keadaan dimana hadir ketundukkan memutlak orang-orang dalam lingkup geografi tertentu terhadap ‘hukum berlaku’ (norma otoritatif yang dilegislasi dan berdampak pada kenyataan, agar tiap orang bertindak tidak melanggar dan sesuai norma itu). Sehingga hukum yang berlaku itulah rasio universal yang mesti diikuti (“sesuai dengan hukum”). Warga negara bebas punya rasio sendiri; namun, ketika ada ketidaktaatan atas hukum otoritatif universal milik negara, hukum punya dalih resmih (sah) dan legitimate—atas nama kehendak publik—untuk mengadili dan menentukan hukuman atas ketidaktaatan (ketika mewakili kepentingan kelas penindas, seringkali keberlakuan itu tidak benar-benar adil).
Karena, menurut Kant, terkait “mengancam kesejahteraan bersama”, atau, inti dari “kesejahteraan bersama”, adalah berkaitan dengan hak milik dan terjaganya ‘harmoni’ pasar bebas (karena, menghilangkan kemampuan prediktif dari hukum itu sendiri). Artinya, negara punya hak untuk membatasi kebebasan warga negara lewat hukum; tapi, di sisi lainnya, warga negara tidak punya hak untuk membatasi kebebasan negara. (Kecuali kebebasan yang negara pilih secara tertentu agar tidak menginterupsi wewenangnya.) Contohlah, warga negara bisa melakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (untuk ‘kebijakan’ yang diduga melanggar dasar normatif tertentu). Walau begitu, tetap saja negara hukum tidak akan membiarkan dirinya diinterupsi. Dalam hal ini, berkenaan dengan satu wewenang terdasarnya untuk memobilisasi dan mengesahkan pengadilan, penjara, kepolisian, tentara, BUMN dan lembaga lain-lainnya yang terformalkan—dalam struktur instrumentalisasi kuasa.
“…Pemerintah tidak boleh bertindak secara paternalistik terhadap rakyatnya, seolah-olah mereka adalah anak-anak yang tidak mampu menentukan apa yang membuat mereka bahagia. Setiap orang berhak mencari kebahagiaannya dengan caranya sendiri, sejauh hal itu tidak melanggar kebebasan orang lain menurut hukum umum.” [1]
Dalam konsepsi Kant, dengannya, negara tidak bepretensi untuk penegakkan kesejahteraan umum, keadilaan sosial dan pengembangan potensi warga negara. Negara hadir hanya untuk menjamin berlakunya kepastian hukum. Karena, dengan kepastian hukum, tujuan-tujuan lain itu bisa tercapai. Artinya kemudian, menurut Kant, hukum adalah alat sosial spesifik untuk memproteksi (melindungi) ‘kepentingan negara’ itu sendiri (kepastian). Kenapa dia memproteksi dirinya? kata Kant, agar tidak kembali pada State Of Nature (klaim akan suatu momen fiktif, dahulu kala dalam sejarah, dimana seakan-akan pernah terjadi kebebasan liar tanpa hukum).[2] Seolah-olah, jikalau hukum tidak ada, niscaya kita akan kembali ke kebebasan liar dimana kehidupan dan kebebasan setiap orang terancam (tidak ada jaminan akan kebebasan, karena, diasumsikan, tiap-tiap orang akan mengikuti kehendak subjektif masing-masing secara arbitrer). Sehingga, katakanlah, PC yang kami gunakan untuk menulis esai ini, niscaya bisa pasti dirampok paksa oleh tetangga dan tidak ada kekuataan yang sama dengan hukum untuk mengadilinya; selain kekerasan balik yang kami lakukan dengan kebebasan “individual yang liar” merampas kembali apa yang sebelumnya milik kami. Oleh karena itu, menurut Kant: jika Negara kehilangan hukum sebagai proteksi diri-sendiri, maka, bertepatan pula, warga negara juga akan kehilangan proteksi terhadap kebebasan dan hak milik-nya. Maka, warga negara harus mentaati hukum. Yaitu, hasil kontrak sosial rasional manusia (yang tidak pernah terjadi dalam kenyataan): agar tidak menimbulkan ketidaktaatan hukum yang memunculkan barbarisme akibat lenyapnya ketidakpastian hukum.
Hans Kelsen tentu saja sangat kegirangan mendengar guru tidak langsungnya ini. Dia kemudian berdiri terdepan memegang tongkat kepemimpinan aliran hukum normatif-spekulatif murni untuk mempertegas pernyataan Kant; yaitu, negara adalah fenomena hukum yang tujuannya untuk menjamin kebebasan individual manusia di bawah pengaturan norma ideal universal (yang terletak diluar biologis manusia).
Menurut Kelsen, keseluruhan norma hukum hanya memiliki makna berkat hubungan-hubungan yang muncul sesuai dengan atau dari peraturan-peraturan dan benar-benar muncul dengan cara tersebut.[3] Contohnya, adalah hubungan hukum antara Dokter dan Pasien. Menurut Kelsen hak dan kewajiban antara Dokter dan Pasien itu muncul (eksis) karena ada peraturan normatif yang bersifat otoritatif dalam hubungan mereka; sehingga hak pasien mendapat pelayanan medis dan kewajiban dokter memberi pelayanan sesuai standar profesi. Dan, sebaliknya dokter punya hak diberi imbalan atas jasanya dan pasien wajib memberikan imbalan. Hak dan kewajiban itu muncul bukan sebab hubungan hukum antara mereka. Tetapi, kata Kelsen, sebab ada peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis (meskipun Kelsen lebih dominan pada hukum tertulis) yang mengatur itu.
Artinya: ilmu hukum borjuis, secara khusus dengan pondasi konseptual Kant dan konsistensi logis-normatif a la Kelsen, menetapkan bahwa seakan-akan hanya melalui norma hubungan hukum bisa eksis. Kata lainnya, menetapkan/mengesahkan keberhadiran norma; yang eksis secara eksternal dari jasad dan rasio manusia, ke dalam kenyataan baik tertulis maupun tidak tertulis.
* * *
Apakah Republik Indonesia dalam bentuk Negara Hukum didirikan di atas pemikiran Kant? tentu saja tidak, jika kita membaca baik-baik risalah BPUPKI dan pidato Pancasila 1 Juni Bung Karno. Lalu apa? untuk itu kami belum bisa memastikan, sehingga pertanyaannya kami ubah (tanpa jauh-jauh dari pancasila dan tujuan kritik dalam esai ini) menjadi apakah norma hukum yang menimbulkan hubungan hukum atau sebaliknya hubungan hukum yang menimbulkan norma hukum? dan apakah mungkin lembaga negara hukum formal menjadi motor mencapai ‘Sosialisme a la Indonesia’?
* * *
Kami memindahkan analisis ini dengan tidak berdiri di atas realitas subjektif layaknya Kant dan Kelsen, melainkan terhubung dengan realitas objektif dan berdiri diatasnya.
Dalam ruang dan waktu (secara tidak a priori) yang dihidupi mempunyai faktualitas material tak terbantahkan yaitu hubungan sosial objektif. Ditemukan pada interaksi-interaksi partikular dalam kehidupan sosial.[4] Di antara berbagai macam hubungan partikular yang disambung oleh interaksi intersubjektif, ada hubungan yang sifatnya spesifik dan berkarakteristik khas yaitu hubungan hukum (Legal Relation).
Hubungan hukum ini menandai keberhadiran dirinya dengan kekhususan tersendiri, namun tidak independen (tidak pada dirinya sendiri) atau dia selalu berinteraksi dengan hubungan-hubungan sosial umum. Sangat jelas perbedaan antara hak dan kewajiban kita untuk membayar sayuran yang kita beli di pasar tradisional dibandingkan dengan hubungan pertemanan kita dengan penjualan sayuran yang sama. Yang pertama berisi tanggung jawab dan kepatuhan terhadap tata etik tertentu sebagai penjual dan pembeli (hubungan hukum. Dan yang kedua adalah relasi intim yang psikologis sebagai mahkluk sosial. Meskipun kedua contoh hubungan-hubungan ini berbeda satu sama lain, kita bisa memastikan bahwa realitas sosial objektif, hubungan hukum dan hubungan pertemanan itu eksis secara sekaligus/sembari dan terikat berbarengan. Tanpa memutus hubungan satu dari yang lain dalam hubungan sosial umum partikular yang ada secara aktual.
Hak dan kewajiban lahir dari hubungan hukum spesifik macam itu. Mengapa ‘hak dan kewajiban’? karena itulah tanda hadirnya dalam kesadaran kita suatu tata etik yang dipatuhi oleh manusia dalam hubungan sosialnya. Tata etik itu tidak akan ada tanpa hubungan sosial, sehingga hubungan sosial yang memungkinkan interaksi intersubjektif dan ciri partikular tata etik itu bisa disebut ada dalam keberadaan sosial. Tata etik eksis karena adanya interaksi material yang ditandai oleh hubungan sosial. Maka hubungan hukum adalah tata etik yang memiliki otensitas ciri tersendiri, yang tidak berada di dalam norma abstrak, melainkan dibentuk oleh aktualitas interaksi sebagai hubungan hukum.
Pada titik inilah kita menemukan cara untuk mengetahui mengapa isi Preambule UUD 1945 itu berbeda dengan konsepsi negara hukum Kantian yang tercermin dari kutipan langsung berikut:
“…Negara itu ide pengatur yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan proses apapun yang terjadi dalam waktu dan tunduk pada hukum kausalitas.” [5]
Artinya masyarakat primitif sekalipun ada benih-benih hukum yang timbul dari hubungan sosial intersubjektifnya. Bahkan jika melepas antropomorfisme pengaturan hubunga sosial itu sendiri memiliki karakter hukum; mengutip Pashukanis, “…tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat kehidupan kolektif diantara hewan-hewan yang diatur dengan satu atau lain cara.”[6]
Sehingga keberlakuan norma hukum abstrak hanya akan berlaku (dipatuhi) jika ada terlebih dahulu preseden atau pra-syarat yaitu terjadinya hubungan hukum di dalam hubungan sosial secara umum. Dengan begitu menandakan adanya kepatuhan pada norma yang muncul belakangan setelah hubungan hukum tersebut di patuhi atau diterima sebagai pengatur hubungan hukum spesifik. Artinya perilaku subjek hukum diatur oleh penerimaan sadar munculnya hubungan hukum secara de facto.
Norma hukum abtrak dan kepatuhan terhadapnya muncul dan bisa terjadi hanya karena ada terlebih dahulu hubungan hukum aktual yang preseden aktual itu menimbulkan hak dan kewajiban. Hubungan hukum lebih utama dibandingkan norma, dalam konsepsi ini lebih bersahabat dengan realitas karena tidak selamanya/atau niscaya kita mematuhi norma hukum, misalnya tata tertib lalu lintas.
Sehingga hukum adalah fenomena sosial objektif. Untuk menegaskan eksistensi objektif hukum tidak hanya sekedar mendasarkan pada isi normatifnya, itu belakangan (nanti). Justru isi normatif itu harus dipastikan apakah ada terwujud pula secara aktual/material dalam realitas kelangsungan keterhubungan sosial.
* * *
Studi teoritis yang memperhitungkan fakta seperti yang diutarakn esai ini memungkinkan untuk melihat negara hukum. Yaitu sebagai penjamin dan pengelola (seperti orang tua sendiri) tindakan politik revolusioner untuk bisa mencapai banyak hal. Menjalankan program politik demi mewujudkan yang belum ada saat ini, kehidupan masyarakat adil dan makmur, melalui Reforma Agraria sejati (UUPA 1960), Industrialisasi Nasional dan Pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis. Disinilah negara hukum menjadi mungkin untuk kita terima, tidak hanya sekedar demokratis-demokratis saja tetapi tujuan lahiriah negara hukum Indonesia adalah mencapai Sosialisme ala Indonesia itu sendiri.
Pertanyaan lagi? Apakah negara hukum Indonesia yang di isi oleh pejabat hari ini mau atau mampu mencapai semua itu?
* * *
Referensi :
[1] Immanuel Kant, Perpetual Peace: A Philosophical Sketch (1795), dalam H.S. Reiss (ed.), Kant: Political Writings, terj. H.B. Nisbet (Cambridge: Cambridge University Press, 1991), Hlm. 73.
[2] Immanuel Kant, Dasar-dasar Metafisika Moral Hlm.167
[3] Evgeny B. Pashukanis, The General Theory of Law and Marxisme. Hlm.86
[4] Ibid Hlm.78
[5] Ibid Hlm.76
[6] Ibid Hlm.79
---
Guitane